No | Deskripsi | File |
1 | No. 31 / 2013 | |
Keamanan Penerbangan Nasional |
2 | No. 29 / 2013 | |
Perubahan
atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 Tentang
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (civil aviation
safety regulation part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan
Telekomunikasi Penerbangan (aeronautical telecommunication service
provider) |
3 | No. 16 / 2013 | |
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan |
4 | No. 1 / 2013 | |
Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Haji |
Sumber :
Keputusan Menteri Perhubungan ini untuk selengkapnya dapat kunjungi
Website Resmi Kementerian Perhubungan www.dephub.go.id dan
Dirjen hubud
Tidak ada komentar :
Posting Komentar