Dokumen AEP (Airport Emergency Plan) Bandara Karel Sadsuitubun telah disahkan


Airport Emergency Plan Bandara Karel Sadsuitubun
Jakarta Senin 14 April 2014 setelah dilakukan Presentasi Dokumen AEP Milik Bandara Karel Sadsuitubun oleh saudara Robertus Fabumasse di hadapan Direktur Keamanan Penerbangan beserta Kasubdit-kasubdit Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. Akhirnya Dokumen Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan Document) milik Bandar Udara Karel Sadsuitubun Resmi di sahkan Oleh Bpk. Yusfandri Gona selaku Direktur Keamanan Penerbangan tertanggal 30 April 2014.

Dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap Bandar Udara ini menjadi satu pegangan penting dalam proses Penanggulangan keadaan darurat baik didalam maupun diluar kawasan Bandar Udara radius 5 mile/8km.

Secara unum, Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 219 ayat (4) menyebutkan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kinerja fasilitas, prosedur, dan personel, Unit penyelenggara bandar udara atau badan usaha bandar udara wajib melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala dan Pasal 345 menyebutkan bahwa Unit penyelenggara bandar udara dan badan usaha bandar udara wajib membuat program penanggulangan keadaan darurat. Ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO), pada Annex 14 tentang Aerodromes Chapter 9.1 menyebutkan bahwa setiap bandar udara wajib membuat dan memiliki dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan Doc./AEP Doc.). 

Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat dimaksud terutama berkaitan dengan keadaan darurat di bandar udara dan sekitarnya sampai radius 5 Miles (± 8 Km) dari titik referensi bandar udara. Selain itu, ruang lingkup Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat juga mencakup kejadian yang tidak berkaitan dengan pesawat udara yang terjadi di bandar udara. Adapun maksud utama Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Bandar Udara adalah untuk meminimalkan korban jiwa maupun harta benda akibat kejadian atau kecelakaan pesawat udara yang terjadi di dalam bandar udara wilayah sekitarnya di luar Bandar Udara. 



Tujuan Penyusunan Dokumen AEP
Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat pada Bandar Udara Karel Sadsuitubun Langgur bertujuan untuk :

a. Digunakan oleh masing-masing instansi/Unit yang terkait dalam organisasi komite penanggulangan keadaan darurat, agar lebih mudah memahami tugas dan tanggung jawab dalam menghadapi kejadian dan kecelakaan pesawat udara keadaan darurat lainnya yang mengancam bandar udara sehingga dapat berjalan dengan lancar dan berhasil.

 b. Sebagai sarana koordinasi, komunikasi dan komando antara instansi yang terlibat dalam penanggulangan keadaan darurat dalam mencapai waktu sesingkat mungkin untuk pemulihan segala akibat dari keadaan darurat dibandar udara dan sekitarnya sampai radius 5 Miles (± 8 km) dari titik referensi bandar udara.

Selain Unit Penyelenggara Bandara juga terdapat unit instansi selain Bandara yang dilibatkan dalam proses Penanggulangan ini. semua tergabung dalam Anggota Komite Penanggulangan Keadaan Darurat, beberapa unit instansi lain diantaranya seperti : Polres Maluku Tenggara, Kantor Pelabuhan Tual, Dinas Pemadam Kebakaran Kota tual dan Kabupaten, Dinas Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Pos SAR Tual Rumah Sakit Daerah Maupun Swasta serta beberapa pihak lainnya.

Komite (Gabungan Pihak Penyelenggara dan Unit instansi lainnya) ini akan bekerja keras untuk melakukan Prosedur Penyelamatan dan Pencegahan sesuai yang telah di atur dalam dalam Dokumen AEP. inilah yang membuat Dokumen menjadi begitu penting sehingga harus di distribusikan ke setiap Anggota Komite sehingga lebih mudah dalam Latihan Bersama maupun dalam merespon keadaan darurat yang  terjadi sesungguhnya.


Akhirnya dengan adanya hal ini maka  diharapkan adanya kekompakan antar Anggota Komite yang telah di bentuk. sehingga dapat menekan insiden yang terjadi di Bandar Udara Baru Maluku Tenggara tercinta ini. Bravoo!!!

Ingin Mengetahui selengkapnya apa itu Dokumen AEP (Airport Emergency Plan) Silahkan Klik DISINI

Ngormel_7

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Cinematic Movie