Peran angkutan udara sangat vital di Indonesia, disamping sebagai alat
transportasi yang cepat dan kemampuan penetrasinya hingga ke pelosok
wilayah yang terpencil di Indonesia, juga sebagai salah satu alat
pemersatu bangsa. Oleh karena itu diperlukan kondisi dunia penerbangan
yang solid, kuat dan terarah, sehingga mampu menghubungkan beribu-ribu
pulau dan membangun setiap daerah yang ada di Indonesia secara adil dan
merata.
Dalam pasal 104 Undang Undang Nomor I tahun 2009 tentang penerbangan
disebutkan, angkutan udara perintis wajib diselenggarakan oleh
Pemerintah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha angkutan
udara niaga Nasional berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah. Dalam
penyelenggaraannya, pemerintah daerah wajib menyediakan lahan, prasarana
angkutan udara, keselamatan dan keamanan penerbangan serta kompensasi
lainnya.
Dalam pasal 104 ayat 4 disebutkan, angkutan udara perintis dievaluasi oleh pemerintah setiap tahun. Hal ini berarti kontrak penyelenggaraan penerbangan perintis diberikan hanya dalam jangka satu tahun. Beberapa operator menyebutkan, bahwa untuk membuka penerbangan perintis, diperlukan investasi yang tak sedikit, khususnya untuk pengadaan pesawat.
Dalam pasal 104 ayat 4 disebutkan, angkutan udara perintis dievaluasi oleh pemerintah setiap tahun. Hal ini berarti kontrak penyelenggaraan penerbangan perintis diberikan hanya dalam jangka satu tahun. Beberapa operator menyebutkan, bahwa untuk membuka penerbangan perintis, diperlukan investasi yang tak sedikit, khususnya untuk pengadaan pesawat.
Di Wilayah Maluku Bandar Udara Karel Sadsuitubun Langgur merupakan Koordinator Penerbangan Perinti, dimana Maskapai penerbangan PT. Airfast Indonesia saat ini melayani rute
penerbangan perintis di Wilayah Maluku, menggantikan PT. Aviastar Mandiri Airlines yang sudah tidak beroperasi lagi.
Adapun Rute Perintis yang di layani oleh PT. Airfast Indonesia Tahun 2016 adalah seperti Gambar dibawah ini :
klik untuk perbesar |
Untuk Harga Tiket Pelayanan Jasa Perintis PT. Airfast Indonesia Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
Untuk Kontak Person Pemesanan Tiket dapat Menghubungi :
Akhirnya Jasa penerbangan Perintis di Maluku juga merupakan salah satu sarana transportasi yang sangat penting dan diperlukan untuk menunjang aktivitas
pemerintahan, optimalisasi pembangunan, dan pelayanan sosial. Gelombang
laut yang kerap tinggi membuat kapal-kapal dilarang berlayar, sehingga
angkutan udara menjadi mutlak diperlukan. “Jadi bila Airfast Indonesia
mengoperasikan pesawatnya di jalur penerbangan perintis wilayah Maluku secara keseluruhan, maka strategis dalam mendukung kelancaran pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan sosial".
Ngormel_7
ikut menyimak masbro
BalasHapussiaap gan... :)
Hapus